Selasa, 15 Januari 2013

PUSKESMAS


A.      Pengertian Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah satuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitik beratkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.
Pelayanan kesehatan menyeluruh adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (penyembuhan penyakit), maupun rehabilitatif (pemulihan kesehatan) dan ditujukan untuk semua golongan umur serta jenis kelamin.
Pengertian “terpadu” atau “integrasi” menurut WHO bila dilihat dari aspek fungsional, integrasi adalah suatu upaya untuk menyatukan berbagai fungsi dan struktur administratif yang berdiri sendiri sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan.
Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok (Depkes : 1991).
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/ kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan kesehatan di suatu wilayah kerja (Departemen Kesehatan RI, 2004).

A.      Tujuan Puskesmas
Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah:
1.       Demi pemerataan pelayanan kesehatan, agar dapat menjangkau seluruh penduduk, maka pelayanan kesehatan diberikan tidak hanya melalui rumah sakit yang membutuhkan sumber daya yang tinggi, tapi dapat diberikan melalui fasilitas yang lebih sederhana lebih murah tapi tersebar luas, didukung dengan sistem rujukan sehingga dapat menjangkau penduduk lebih banyak.
2.       Untuk terciptanya pelayanan kesehatan yang tidak hanya bersifat pelayanan kepada perorangan, tetapi ruang lingkup pelayanan kesehatan diperluas kepada masyarakat. Sehingga keadaan tersebut lebih efisien dan mencapai sasaran yang sebenarnya.
3.       Untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran , kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi orang yang bertempat tinggal diwilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

B.      Fungsi Puskesmas
Puskesmas mempunyai fungsi pembangunan upaya kesehatan, pembinaan peran serta masyarakat dan pelayanan kesehatan masyarakat sebagai berikut:
1.       Sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan, Puskesmas berfungsi menegakan diagnosis masalah masyarakat, mengadakan pengamatan secara terus menerus segala perubahan yang terjadi yang mungkin membahayakan kesehatan masyarakat, mengembangkan inovasi dan memanfaatkan teknologi tepat guna dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat
2.       Sebagai pusat pembinaan peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat Puskesmas berfungsi mendidik, mendorong dan membantu masyarakat untuk mandiri dalam bidang kesehatan, meningkatkan pengertian, kemauan dan kemampuannya untuk hidup sehat.
3.       Sebagai pusat untuk memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan bermutu kepada masyarakat dalam rangka memelihara dan melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsinya ditempuh langkah-langkah:
1.       Mengumpulkan informasi keadaan lingkungan geografi, demografi, morbiditas, sosio-budaya dan sosio-ekonomi penduduk serta keadaan insfratrukstur untuk melakukan analisis situasi dan menetapkan diagnosis masalah masyarakat di wilayah kerjanya.
2.       Berdasarkan hasil diagnosis masalah masyarakat, menyusun rencana kerja yang disesuaikan dengan kebijaksaan dan petunjuk yang diberikan dinas kesehatan Dati II sebagai atasannya.
3.       Mengamati dan menganalisis data atau informasi yang dikumpulkan secara berkala untuk kewaspadaan timbulnya keadaan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
4.       Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong mereka sendiri.
5.       Memberi petunjuk kepada masyarakat bagaiman menggali dan menggunakan sumber daya yang ada setempat secara efektif dan efisien.
6.       Memberi bantuan yang bersifat bimbingan teknis, materi dan rujukan medik maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut tidak menimbulkan ketergantungan.
7.       Memberi pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhannya, mutu pelayanan, dan kepuasan masyarakat yang dilayani.
8.       Bekerjasama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program kerja puskesmas.


C.      Visi dan Misi Puskesmas
1.       Visi
Visi dibentuknya Puskesmas yaitu puskesmas mampu melindungi kesehatan penduduk wilayah kerjanya dan memacu peningkatan kemandirian masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan serta membudayakan hidup sehat dan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
2.       Misi
Puskesmas mempunyai misi untuk menyelenggarakan upaya kesehatan esensial yang bermutu, merata dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, untuk meningkatkan statuskesehatan masyarakat, dengan membina peran serta masyarakat wilayah kerjanya, kerja sama lintas sektoral dan meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengembangkan upaya kesehatan inovatif dan pemanfaatan teknologi tepat guna.

D.      Kedudukan
Kedudukan  Puskesmas yaitu terbagi menjadi:
1.       Kedudukan Puskesmas dalam sistem kesehatan kabupaten:
a.       Kedudukan dalam bidang administrasi:
Puskesmas merupakan perangkat Pemerintah daerah tingkat II dan bertanggung jawab langsung baik teknis maupun administratif kepada Kepala Dinas Kesehatan Dati II
b.      Kedudukan dalam jenjang sistem rujukan pelayanan kesehatan
Pada urutan tingkat kesehatan dalam sistem rujukan , Puskesmas berkedudukan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan pertama.
2.       Kedudukan dalam sistem kesehatan secara nasional
Puskesmas berkedudukan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan nasional.
3.       Kedudukan dalam sistem pembangunan nasional.
Puskesmas berkedudukan sebagai salah satu unsur dalam bidang kesehatan yang terdepan dan yang pada dasarnya saling tergantung satu dengan yang lainnya dengan unsur pembangunan sektor terkait di tingkat kecamatan.

E.       Wilayah Kerja
Wilayah kerja Puskesmas bisa satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepapadatan penduduk luas daerah, keadaan geografi dan keadaan infratrukstur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas.
Luas wilayah kerja yang masih efektif bagi sebuah puskesmas di daerah perdesaan adalah suatu area dengan jari-jari 5 km sedangkan luas wilayah kerja yang dipandang optimal adalah area dengan jari-jari 3 Km.
Puskesmas merupakan perangkat pemerintah daerah tingkat II, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh Bupati/Walikota/KDH mendengar saran teknis dari kepala kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kodya/Kepala Dinas Kesehatan Dati II yang telah disetujui oleh kepala kantor wilayah Depkes Provinsi.
Lokasi wilayah kerja Puskesmas bisa di:
1.       Daerah perdesaan
2.       Daerah perkotaan
3.       Daerah industri
4.       Daerah perbatasan
5.       Daerah masyarakat terasing
6.       Daerah transmigrasi atau permukiman-permukiman baru
7.       Daerah gugusan kepulauan
Variasi lingkungan lokasi wilayah kerja Puskesmas yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya menjangkau dan memenuhi kebutuhan penduduk wilayah kerjanya. Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat masing-masing lokasi yang spesifik, tentunya Puskesmas pada lokasi tertentu mempunyai corak tersendiri, baik jenis pelayanannya, maupun strategi untuk menjangkau masyarakat seluas mungkin serta cara melindungi kesehatan masyarakat wilayah kerjanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungannya
F.       Struktur Organisasi
Struktur dari suatu organisasi ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan, tenaga yang tersedia, dan sumber daya lainnya yang ada. Struktur dipengaruhi juga oleh beban kerja yang akan dilakukan.
Dengan demikian sebenarnya struktur organisasi dari puskesmas juga akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, beban kerjanya, sumber daya yang tersedia. Struktur organisasi Puskesmas di daerah perkotaan tentunya akan berbeda dengan Puskesmas di daerah terpencil.
Namun demikian sebagai pola dasar Departemen Dalam Negeri telah menentukan struktur organisasi Puskesmas sesuai dengan keputusan Mendagri No. 23 tahun 1994


Tidak ada komentar:

Posting Komentar